rss_feed

Desa Lea

Jl. Poros Cenrana - Duaboccoe
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 92752

mail_outline desalea011@gmail.com

Hari Libur Nasional
Idul Adha 1447 H
  • H. JUFRI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • TAHANG TAHIR, S.Kom

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • RISNA, S.Pi

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ASHAR, S.Pd

    Kasi Kesejateraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • YASIR

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMARNI, S.Pd

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MISNAWATI

    Kepala Dusun 1 Maccau

    Tidak Ada di Kantor
  • KAMALUDDIN

    Kepala Dusun 2 Wanuae

    Tidak Ada di Kantor
  • BUSTANG

    Kepala Dusun 3 Alau Sawa

    Tidak Ada di Kantor
  • MARJUNI

    Kepala Dusun 4 Cekko

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

..:: Selamat Datang di Website Resmi Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi-selatan ::..
fingerprint
KPAD

30 April 2014 130 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 05:09:16

    Selamat atas keberhasilan Desa Lea merayakan Hari Kemerdeakaan [...]

contacts Media Sosial

Alamat:Jl. Poros Cenrana - Duaboccoe
Desa:Lea
Kecamatan:Tellu Siattinge
Kabupaten:Bone
Kodepos:92752
Telepon:
No. HP:
Email:desalea011@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 61
Kemarin : 91
Total Pengunjung : 112.569
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.49
Browser : Mozilla 5.0